JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan memperketat kebijakan perdagangan timah, terutama perdagangan pasir timah antar pulau. Sebelumnya kebijakan pasir timah antar pulau itu tidak melibatkan surveyor, dalam aturan perubahan yang sedang disusun akan ada keterlibatan surveyor.“Surveyor nanti akan melakukan verifikasi sebelum dilakukan perdagangan antar pulau,” jelas Gunaryo, Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (12/11). Menurut Gunaryo, perubahan aturan itu dilakukan agar perdagangan psir timah antar pulau terdeteksi oleh pemerintah sehingga tidak mengacu data dari pengusaha timahnya saja.Bentuk aturan perdagangan timah antar pulau itu rencananya akan disatukan dengan kebijakan ekspor timah dalam satu Peraturan Menteri Perdagangan. Rencananya, aturan itu akan dinamakan peraturan tata niaga timah.“Aturan ini akan digabung menjadi satu, baik perdagangan dalam negeri antar pulau maupun perdagangan timah untuk ekspor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Shaleh. Menurutnya, tujuan pengaturan itu untuk mengatur perdagangan timah yang lebih baik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan perketat kebijakan perdagangan timah
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan memperketat kebijakan perdagangan timah, terutama perdagangan pasir timah antar pulau. Sebelumnya kebijakan pasir timah antar pulau itu tidak melibatkan surveyor, dalam aturan perubahan yang sedang disusun akan ada keterlibatan surveyor.“Surveyor nanti akan melakukan verifikasi sebelum dilakukan perdagangan antar pulau,” jelas Gunaryo, Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (12/11). Menurut Gunaryo, perubahan aturan itu dilakukan agar perdagangan psir timah antar pulau terdeteksi oleh pemerintah sehingga tidak mengacu data dari pengusaha timahnya saja.Bentuk aturan perdagangan timah antar pulau itu rencananya akan disatukan dengan kebijakan ekspor timah dalam satu Peraturan Menteri Perdagangan. Rencananya, aturan itu akan dinamakan peraturan tata niaga timah.“Aturan ini akan digabung menjadi satu, baik perdagangan dalam negeri antar pulau maupun perdagangan timah untuk ekspor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Deddy Shaleh. Menurutnya, tujuan pengaturan itu untuk mengatur perdagangan timah yang lebih baik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News