KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor jasa. Sektor jasa yang akan ditambah yakni jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha tentunya akan diterima secara positif oleh pengusaha. Meski begitu, menurutnya pemerintah harus memiliki perhitungan kuantitatif atau sudah menghitung keuntungan dan kerugian yang akan dialami bila kebijakan ini ditetapkan.
Pemerintah akan perluas insentif PPN 0%, ini saran Hipmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk sektor jasa. Sektor jasa yang akan ditambah yakni jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, adanya insentif fiskal yang diberikan kepada pengusaha tentunya akan diterima secara positif oleh pengusaha. Meski begitu, menurutnya pemerintah harus memiliki perhitungan kuantitatif atau sudah menghitung keuntungan dan kerugian yang akan dialami bila kebijakan ini ditetapkan.