JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha industri olahan kayu. Pemerintah berjanji dalam waktu dekat sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK) atau pengesahan penggunaan bahan baku kayu legal akan berlaku untuk transaksi di pasar China dan Malaysia.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bilang, saat ini pemerintah tengah menggelar pembicaraan dengan negara setempat terkait penerbitan sertifikat tersebut. "Pengusaha industri kayu nasional selama ini dirugikan oleh isu illegal loging, sehingga sulit bersaing dengan pengusaha asing," kata Zulkifli, Minggu (11/3).Dengan memperluas jaringan sertifikasi ke beberapa negara, pengusaha yang terdaftar dalam SVLK akan memperoleh kemudahan dalam memasarkan produksi kayu olahan ke luar negeri tanpa dipertanyakan asal usul bahan bakunya. Sejauh ini, beberapa negara yang mengakui SVLK yakni Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Australia.Menurut Zulkifli, sertifikasi kayu merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pengusaha nasional dari isu sensitif berupa tuduhan perolehan bahan baku kayu secara ilegal. Karena itu, pihaknya berharap perusahaan industri kayu segera mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikasi tersebut.Seperti diketahui, sejak SVLK diterapkan pemerintah sejak 2009 silam, dan sekarang ini terdapat 59 dari 157 perusahaan yang telah memiliki sertifikat tersebut. Adapun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SVLK mencapai Rp 3 triliun per tahun.Selain sertifikasi kayu, upaya lain yang dilakukan pemerintah yaitu pelarangan ekspor bahan baku kayu. Dengan begitu, diharapkan industri olahan kayu di Tanah Air akan berkembang seiring melimpahnya bahan baku. "Bagi pengusaha asing yang ingin membangun usaha kayu asal Indonesia silahkan investasi di sini, bahan baku maupun sumber daya melimpah di sini," ujar Zulkifli.Ambar Tjahyono, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengatakan, pihaknya bersedia bekerjasama dalam sertifikat kayu legal tersebut. "Kami akan memfasilitasi para anggota Asmindo yang hendak mendapatkan SVLK agar mampu bersaing di pasar internasional," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan perluas sertifikasi kayu
JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha industri olahan kayu. Pemerintah berjanji dalam waktu dekat sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK) atau pengesahan penggunaan bahan baku kayu legal akan berlaku untuk transaksi di pasar China dan Malaysia.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bilang, saat ini pemerintah tengah menggelar pembicaraan dengan negara setempat terkait penerbitan sertifikat tersebut. "Pengusaha industri kayu nasional selama ini dirugikan oleh isu illegal loging, sehingga sulit bersaing dengan pengusaha asing," kata Zulkifli, Minggu (11/3).Dengan memperluas jaringan sertifikasi ke beberapa negara, pengusaha yang terdaftar dalam SVLK akan memperoleh kemudahan dalam memasarkan produksi kayu olahan ke luar negeri tanpa dipertanyakan asal usul bahan bakunya. Sejauh ini, beberapa negara yang mengakui SVLK yakni Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Australia.Menurut Zulkifli, sertifikasi kayu merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pengusaha nasional dari isu sensitif berupa tuduhan perolehan bahan baku kayu secara ilegal. Karena itu, pihaknya berharap perusahaan industri kayu segera mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikasi tersebut.Seperti diketahui, sejak SVLK diterapkan pemerintah sejak 2009 silam, dan sekarang ini terdapat 59 dari 157 perusahaan yang telah memiliki sertifikat tersebut. Adapun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari SVLK mencapai Rp 3 triliun per tahun.Selain sertifikasi kayu, upaya lain yang dilakukan pemerintah yaitu pelarangan ekspor bahan baku kayu. Dengan begitu, diharapkan industri olahan kayu di Tanah Air akan berkembang seiring melimpahnya bahan baku. "Bagi pengusaha asing yang ingin membangun usaha kayu asal Indonesia silahkan investasi di sini, bahan baku maupun sumber daya melimpah di sini," ujar Zulkifli.Ambar Tjahyono, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengatakan, pihaknya bersedia bekerjasama dalam sertifikat kayu legal tersebut. "Kami akan memfasilitasi para anggota Asmindo yang hendak mendapatkan SVLK agar mampu bersaing di pasar internasional," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News