Pemerintah akan putuskan masalah wajib SNI mainan besok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SN) pada industri mainan terus bergulir. Pemerintah pun saat ini berupaya untuk segera menyelesaikan masalah yang tengah viral di masyarakat ini.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, sampai hari ini aturan tetap mengacu pada aturan lama. Aturan mengenai pemberlakuan SNI merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib.

"Tujuannya SNI untuk melindungi produk dalam negeri agar tidak digempur produk asing. Sehingga industri jalan, lapangan pekerjaan pun bertambah dan ekonomi bisa tumbuh," kata Gati kepada Kontan.co.id, Minggu (21/1).


Senin (22/1), dijawalkan akan ada pertemuan dengan pelaku industri serta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai bersama Kemperin untuk penyelesaian masalah. "Nanti akan diputuskan kebijakan apa yang diambil agar masyarakat tidak resah dan dirugikan," jelas Gati.

Sebelumnya, Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia menjelaskan, definisi mainan belum diperjelas di dalam aturan tersebut. Misal dalam aturan tersebut hanya dijelaskan jika mainan yang wajib ber SNI adalah mainan yang diperuntukkan bagi anak usia di bawah 14 tahun. "Mainan anak-anak memang harus SNI karena untuk perlindungan konsumen. Tapi harusnya mainan di atas 14 tahun tidak perlu SNI," kata Lukas kepada KONTAN, Minggu (21/10).

Alhasil pihak Asosiasi Mainan Indonesia rencanananya senin siang besok akan bertemu pihak Ditjen Pajak. "Besok jam 2 kami diajak berdiskusi di kantor Bea Cukai soal hal ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati