KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SN) pada industri mainan terus bergulir. Pemerintah pun saat ini berupaya untuk segera menyelesaikan masalah yang tengah viral di masyarakat ini. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, sampai hari ini aturan tetap mengacu pada aturan lama. Aturan mengenai pemberlakuan SNI merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Tujuannya SNI untuk melindungi produk dalam negeri agar tidak digempur produk asing. Sehingga industri jalan, lapangan pekerjaan pun bertambah dan ekonomi bisa tumbuh," kata Gati kepada Kontan.co.id, Minggu (21/1).
Pemerintah akan putuskan masalah wajib SNI mainan besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SN) pada industri mainan terus bergulir. Pemerintah pun saat ini berupaya untuk segera menyelesaikan masalah yang tengah viral di masyarakat ini. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, sampai hari ini aturan tetap mengacu pada aturan lama. Aturan mengenai pemberlakuan SNI merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Tujuannya SNI untuk melindungi produk dalam negeri agar tidak digempur produk asing. Sehingga industri jalan, lapangan pekerjaan pun bertambah dan ekonomi bisa tumbuh," kata Gati kepada Kontan.co.id, Minggu (21/1).