KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil evaluasi implementasi dana desa menyebutkan, penyaluran dana desa tahap I tahun 2018 belum optimal. Karenanya, pemerintah merelaksasi syarat aturan padat karya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penyaluran dana desa per 23 Maret 2018 mencapai Rp 9,1 triliun atau 15,16% dari pagu dana desa tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi penyaluran Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) sebesar Rp 8,87 triliun atau 73,92% dari pagu penyaluran tahap I sebesar Rp12 triliun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan, penyaluran tahap II akan tetap dilakukan Maret 2018. Namun pada tahap ini, pemerintah akan merelaksasi aturan 30% penggunaan padat karya.
Pemerintah akan relaksasi aturan dana desa untuk padat karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil evaluasi implementasi dana desa menyebutkan, penyaluran dana desa tahap I tahun 2018 belum optimal. Karenanya, pemerintah merelaksasi syarat aturan padat karya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penyaluran dana desa per 23 Maret 2018 mencapai Rp 9,1 triliun atau 15,16% dari pagu dana desa tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun. Sedangkan realisasi penyaluran Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) sebesar Rp 8,87 triliun atau 73,92% dari pagu penyaluran tahap I sebesar Rp12 triliun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan, penyaluran tahap II akan tetap dilakukan Maret 2018. Namun pada tahap ini, pemerintah akan merelaksasi aturan 30% penggunaan padat karya.