Pemerintah akan respons pengenaan bea masuk biodiesel ke UE setelah 6 September



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menanggapi proposal bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Uni Eropa (UE). Tanggapan tersebut menunggu penyampaian Preliminary Determination yang dijadwalkan pada 6 September mendatang. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, besaran bea masuk sementara terhadap biodiesel ditetapkan pada 6 September. “Nanti setelah dikeluarkannya Preliminary Determination, Pemerintah RI akan menyampaikan tanggapan,” kata Susi kepada Kontan.co.id, Senin (29/7). 

Baca Juga: Aprobi: Pengenaan bea masuk biodiesel oleh Eropa bisa pengaruhi ekspor negara lain


Dalam menanggapi kebijakan UE tersebut, Susi melanjutkan, pemerintah bersama seluruh stakeholders akan memanfaatkan seluruh pendekatan yang memungkinkan, termasuk menyampaikan argumentasi legal dan teknis agar terbebas dari tuduhan subsidi oleh UE atas produk biodiesel Indonesia. 

“Apabila nanti tetap dilakukan pengenaan bea masuk antisubsidi oleh UE, Indonesia dapat mengajukan banding untuk meminta pembatalan keputusan tersebut ke Pengadilan di UE dan di Forum Badan Penyelesaian Sengketa WTO,” ujar Susi. 

Baca Juga: Uni Eropa terapkan bea masuk biodiesel, simak saran ekonom

Adapun untuk saat ini, Susi menegaskan bahwa proses penyelidikan antisubsidi masih berjalan dan belum tuntas. Hasil akhir besaran tarif bea masuk yang sudah dipublikasikan sebesar 8%-18% juga masih dapat berubah sampai dengan penetapan akhir (Final Determination) pada Januari 2020 mendatang. 

Baca Juga: Pemerintah protes keras ke Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan biodiesel

“Sepanjang waktu itu masih akan dilakukan proses penanganan permasalahan ini yang dikoordinasikan oleh Kemendag,” terang dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli