JAKARTA. Desakan sejumlah pengusaha agar pemerintah merevisi Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup mendapat respon dari pemerintah. Pemerintah mempertimbangkan merevisi karena aturan itu ditengarai salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan selama 18 tahun terakhir. Dalam UU ini masyarakat dibebaskan membakar lahan maksimal 2 hektare (ha). Itu terdapat dalam penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, akhir pekan lalu.
Pemerintah akan revisi aturan boleh bakar lahan
JAKARTA. Desakan sejumlah pengusaha agar pemerintah merevisi Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup mendapat respon dari pemerintah. Pemerintah mempertimbangkan merevisi karena aturan itu ditengarai salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan selama 18 tahun terakhir. Dalam UU ini masyarakat dibebaskan membakar lahan maksimal 2 hektare (ha). Itu terdapat dalam penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, akhir pekan lalu.