Pemerintah Akan Revisi Perpres No 44/2020, Pemegang ISPO Bakal Terima Insentif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan perbaikan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dalam aturan tersebut menentukan Pelaku Usaha yang wajib mendapatkan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Edy Yusuf mengatakan, nantinya dalam revisi tersebut pelaku usaha yang sudah tersertifikasi Ispo akan mendapatkan nilai tambah atau insentif.


"Di dalam revisi Perpres 44 ini nanti salah satunya untuk memberi insentif bagi yang sudah melakukan sertifikasi," kata Edy dalam Diskusi Sawit Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga: Gapki Targetkan 100% Anggotanya Telah Tersertifikasi ISPO pada 2023

Apa saja insentif yang akan diperoleh pelaku usaha atau pekebun yang telah mendapatkan ISPO belum secara konkret disusun. Namun Edy menegaskan insentif jadi poin yang akan masuk dalam revisi nanti.

Adapun proses revisi Perpres No. 44 Tahun 2020 tersebut kini sudah diajukan izin prakasa ke Presiden. Edy menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menyampaikan izin prakasa ke Sekretariat Negara.

"Kita sudah menyampaikan usulan perubahan ini. Menteri Perekonomian sudah menyampaikan izin prakarsa ke Sekretariat Negara Presiden," imbuh Edy.

Selain itu juga telah dimulai berbagai diskusi yang melibatkan seluruh stakeholder sektor sawit hingga LSM. Tak hanya soal insentif, revisi juga akan memuat soal adanya penerapan ISPO di sektor hilir. Maka upaya mewujudkan sektor sawit berkelanjutan akan terhubung dari hulu dan hilir.

"ISPO bukan hanya di hulu saja tapi juga di hilir. Kalau di hilir untuk ESDM ada untuk biodiesel. Kemudian untuk kementerian perindustrian adalah termasuk minyak goreng," ungkap Edy.

Baca Juga: Bank Mandiri Masih Jadikan Sektor Perkebunan Sawit Pendorong Pertumbuhan Kredit

Dengan demikian, dalam Komite Pengarah ISPO akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Wakil Ketua Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Menteri ESDM.

Untuk Komite ISPO, dalam revisi aturan tersebut akan berprinsip profesional dan independen termasuk juga sekretariatnya.

"Artinya meskipun mereka pemerintah mereka harus profesional dan independen. Tidak ada kesana kemari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .