KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi aturan terkait insentif fiskal untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan tersebut lantaran selama ini banyak multitafsir di kalangan investor terkait besaran penanaman modal dan insentif fiskal yang dapat diperoleh. Regulasi yang akan diubah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Baca Juga: Kembangkan KEK, pemerintah perpanjang kerja sama dengan Kadin
Melalui perubahan regulasi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, nantinya jangka waktu pemberian fasilitas Tax Holiday di KEK akan bersifat tetap (fixed), tidak lagi dalam kisaran tahun seperti sebelumnya. “Dulu kan masih pakai range untuk nilai investasi sekian, akan dapat Tax Holiday untuk jangka sekian hingga sekian tahun. Itu akan diubah jadi fixed periode tahunnya supaya memberi kepastian dan tidak ada lagi multitafsir,” tutur Darmin. Sebelumnya dalam PP 96/2015, untuk kegiatan utama dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun. Untuk kegiatan utama dengan nilai investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapat insentif Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun.