KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi aturan terkait insentif fiskal untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan tersebut lantaran selama ini banyak multitafsir di kalangan investor terkait besaran penanaman modal dan insentif fiskal yang dapat diperoleh. Regulasi yang akan diubah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Baca Juga: Kembangkan KEK, pemerintah perpanjang kerja sama dengan Kadin
Pemerintah akan revisi regulasi Tax Holiday untuk KEK, ini sejumlah perubahannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi aturan terkait insentif fiskal untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan tersebut lantaran selama ini banyak multitafsir di kalangan investor terkait besaran penanaman modal dan insentif fiskal yang dapat diperoleh. Regulasi yang akan diubah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Baca Juga: Kembangkan KEK, pemerintah perpanjang kerja sama dengan Kadin