KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu yang diusulkan adalah perubahan usia pensiun. Batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 53 tahun akan doubah menjadi 58 tahun. "Usia pensiun Polri sudah 58 tahun, TNI masih 53 tahun," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Merdeka, Selasa (29/1). Ia bilang harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Sementara usia 53 tahun dinilai Hadi masih masuk dalam usia produktif. Pada usia tersebut personel TNI dapat dimanfaatkan dalam kegiatan lain di staf. Selain itu, personel TNI dalam usia tersebut memiliki pemahaman yang baik terkait permasalahan teknis. Meski masa kerja personel TNI nantinya diperpanjang, Hadi bilang tidak akan memengaruhi regenerasi jabatan. Pasalnya kebutuhan personel TNI alan terus ada.
Pemerintah akan revisi Undang Undang (UU) tentang TNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu yang diusulkan adalah perubahan usia pensiun. Batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara adalah 53 tahun akan doubah menjadi 58 tahun. "Usia pensiun Polri sudah 58 tahun, TNI masih 53 tahun," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Merdeka, Selasa (29/1). Ia bilang harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Sementara usia 53 tahun dinilai Hadi masih masuk dalam usia produktif. Pada usia tersebut personel TNI dapat dimanfaatkan dalam kegiatan lain di staf. Selain itu, personel TNI dalam usia tersebut memiliki pemahaman yang baik terkait permasalahan teknis. Meski masa kerja personel TNI nantinya diperpanjang, Hadi bilang tidak akan memengaruhi regenerasi jabatan. Pasalnya kebutuhan personel TNI alan terus ada.