JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) semakin serius mengembalikan titah Perum Perumnas (Perumnas) sebagai penyedia perumahan rakyat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono bilang, dalam rangka program sejuta rumah Kemenpupera berencana memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2014 mengenai Perumnas. Ada empat hal yang ingin diperbaharui oleh Kemnpupera, yaitu memberikan kesempatan bagi Perumnas untuk memiliki cadangan lahan yang lebih banyak. "Perumnas akan diberi kesempatan memiliki landbank. Landbank itu nanti akan diberikan juga dari tanah-tanah milik PU (pekerjaan umum) yang idle (tidak terpakai) yang akan diserahkan kepada Perumnas untuk dikembangkan," kata Basuki, Rabu (11/3). Selain itu, Basuki juga bilang nantinya dalam perbaharui PP no 15, Perumnas akan ditunjuk sebagai pengembang kawasan siap bangun. Dengan cadangan lahan yang akan didapat oleh Perumnas maka nantinya perseroan akan bisa menggunakan lahan tersebut untuk dibuat menjadi kawasan siap bangun yang disediakan bagi perumahan rakyat. Perumnas juga akan ditunjuk sebagai pengelola perumahan rakyat.
Pemerintah akan revitalisasi 4 kewenangan Perumnas
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) semakin serius mengembalikan titah Perum Perumnas (Perumnas) sebagai penyedia perumahan rakyat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono bilang, dalam rangka program sejuta rumah Kemenpupera berencana memperbaharui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2014 mengenai Perumnas. Ada empat hal yang ingin diperbaharui oleh Kemnpupera, yaitu memberikan kesempatan bagi Perumnas untuk memiliki cadangan lahan yang lebih banyak. "Perumnas akan diberi kesempatan memiliki landbank. Landbank itu nanti akan diberikan juga dari tanah-tanah milik PU (pekerjaan umum) yang idle (tidak terpakai) yang akan diserahkan kepada Perumnas untuk dikembangkan," kata Basuki, Rabu (11/3). Selain itu, Basuki juga bilang nantinya dalam perbaharui PP no 15, Perumnas akan ditunjuk sebagai pengembang kawasan siap bangun. Dengan cadangan lahan yang akan didapat oleh Perumnas maka nantinya perseroan akan bisa menggunakan lahan tersebut untuk dibuat menjadi kawasan siap bangun yang disediakan bagi perumahan rakyat. Perumnas juga akan ditunjuk sebagai pengelola perumahan rakyat.