JAKARTA. Pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan membuat perubahan penting di bidang audit negara. Saat ini, Jokowi dan Jusuf Kalla dikabarkan berencana untuk menyatukan auditor negara ke dalam satu wadah tunggal. Ini berarti pemerintah berencana menggabungkan dua lembaga audit milik negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10). Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10). "Saya sampaikan, kami pasif saja, sebab hal itu adalah domain pemerintah," tutur Harry. Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan presiden, melalui keputusan presiden (keppres). Yakni, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pemerintah akan satukan BPK dan BPKP
JAKARTA. Pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan membuat perubahan penting di bidang audit negara. Saat ini, Jokowi dan Jusuf Kalla dikabarkan berencana untuk menyatukan auditor negara ke dalam satu wadah tunggal. Ini berarti pemerintah berencana menggabungkan dua lembaga audit milik negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10). Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10). "Saya sampaikan, kami pasif saja, sebab hal itu adalah domain pemerintah," tutur Harry. Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan presiden, melalui keputusan presiden (keppres). Yakni, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.