Pemerintah akan satukan BPK dan BPKP



JAKARTA. Pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan membuat perubahan penting di bidang audit negara. Saat ini, Jokowi dan Jusuf Kalla dikabarkan berencana untuk menyatukan auditor negara ke dalam satu wadah tunggal. Ini berarti pemerintah berencana menggabungkan dua lembaga audit milik negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).   

Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10). Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10). "Saya sampaikan, kami pasif saja, sebab hal itu adalah domain pemerintah," tutur Harry.  

Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan presiden, melalui keputusan presiden (keppres). Yakni, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. 


Sehingga, Harry menyatakan keberadaan BPK lebih kuat daripada BPKP. Artinya lebih baik BPKP digabungkan ke dalam institusi BPK. 

Sebab, jika pemerintah akan menggabungkan dua institusi tersebut, pemerintah harus mengubah UU BPK. Namun, menurut Harry sepertinya pemerintah tidak akan mengajukan perubahan undang-undang untuk menggabungkan BPK dan BPKP karena perubahan undang-undang membutuhkan waktu lama. "Kata pak Jusuf Kalla itu susah, sepertinya tidak melalui revisi undang-undang," kata Harry. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla, ketika ditemui KONTAN di kantornya, akhir pekan (31/10), belum mau memberi penjelasan. Jusuf Kalla buru-buru memasuki mobil begitu KONTAN mengonfirmasi masalah ini. 

Di mata auditor BPKP, keberadaan mereka diklaim lebih lama dari BPK. Di situs resmi BPKP, keberadaan lembaga ini merujuk pada sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Yakni, dengan beslit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst). "Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN)," demikian penjelasan situs BPKP. 

Pendirian BPKP dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. Saat itu pemerintah menyatakan lembaga audit negara yang dulunya DAN menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun kini kedua auditor negara dianggap pemborosan sehingga perlu disatukan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia