KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang diapresiasi Pemerintah. Namun langkah mulus pemerintah untuk menjadikan Perppu ini menjadi payung hukum harus diganjar dengan revisi yang akan dilakukan Pemerintah bersama DPR RI. Ini lantaran, pengesahan Undang-Undang Ormas ini disahkan dengan catatan sejumlah Fraksi yang menyetujuinya.
Pemerintah akan segera revisi UU Ormas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang diapresiasi Pemerintah. Namun langkah mulus pemerintah untuk menjadikan Perppu ini menjadi payung hukum harus diganjar dengan revisi yang akan dilakukan Pemerintah bersama DPR RI. Ini lantaran, pengesahan Undang-Undang Ormas ini disahkan dengan catatan sejumlah Fraksi yang menyetujuinya.