Pemerintah akan seleksi ormas dan LSM asing



JAKARTA. Pemerintah bakal menyaring keberadaan organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang ada di Indonesia. Ormas-ormas asing itu akan didata ulang, apakah berhak beroperasi di Indonesia atau tidak.

Wardana, Wakil Menteri Luar Negeri mengatakan, saat ini, jumlah ormas dan LSM asing di Indonesia ada sekitar 160 lembaga. "Kami hendak membenahi ormas asing sekalian dengan adanya Rancangan Undang-Undang Ormas sebagai pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas," ujarnya, Senin (5/12).

Wardana sudah berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Kami akan tanya dari mana mereka, konsentrasi di bidang apa, apa saja yang mereka lakukan di sini," kata Wardana.


Djohermansyah Djohan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menambahkan, saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pendataan keberadaan ormas dan LSM asing yang beroperasi di Indonesia. Tujuan pendataan ini untuk mengetahui kegiatan mereka di Indonesia bermanfaat atau tidak.

Ia menilai jika keberadaan ormas asing tidak didata atau diatur, maka akan berbahaya. Sangat dimungkinkan ormas asing mempunyai kepentingan dan agenda sendiri yang kontradiktif dengan Indonesia. Ambil contoh memberikan data dan rahasia negara Indonesia pada pihak luar.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan dalam RUU Ormas seluruh ormas asing akan diatur mulai dari proses pendaftarannya sampai apa saja bentuk kegiatannya. Menurut Gamawan, saat ini banyak ormas asing yang keberadaannya tidak terdaftar sehingga tidak jelas maksud dan tujuannya beroperasi di Indonesia.

Nah untuk proses pendaftaran ormas dan LSM asing itu akan diatur oleh Kementerian Luar Negeri. "Makanya beleid ini juga dibutuhkan oleh Kementerian Luar Negeri sebagai landasan mengatur ormas asing," katanya.

Selain soal ormas asing, beleid itu juga menjadi senjata pemerintah mengatur ormas di dalam negeri. Bila beleid itu disetujui, kelak pemerintah berwenang membubarkan dan menghentikan kegiatan ormas yang kerap berbuat anarkis. Nantinya, proses penindakan bagi ormas yang anarkis tak lagi berbelit-belit.

Sebelumnya untuk membubarkan ormas, perlu ada tahapan. Misalnya harus ada teguran dulu dari pemerintah. Setelah ditegur, pemerintah harus menunggu lagi usulan bila ormas tersebut ingin dibubarkan atau dibekukan. Itu pun harus meminta pendapat Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can