JAKARTA. Pemerintah bakal menyaring keberadaan organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang ada di Indonesia. Ormas-ormas asing itu akan didata ulang, apakah berhak beroperasi di Indonesia atau tidak. Wardana, Wakil Menteri Luar Negeri mengatakan, saat ini, jumlah ormas dan LSM asing di Indonesia ada sekitar 160 lembaga. "Kami hendak membenahi ormas asing sekalian dengan adanya Rancangan Undang-Undang Ormas sebagai pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas," ujarnya, Senin (5/12). Wardana sudah berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Kami akan tanya dari mana mereka, konsentrasi di bidang apa, apa saja yang mereka lakukan di sini," kata Wardana.
Pemerintah akan seleksi ormas dan LSM asing
JAKARTA. Pemerintah bakal menyaring keberadaan organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang ada di Indonesia. Ormas-ormas asing itu akan didata ulang, apakah berhak beroperasi di Indonesia atau tidak. Wardana, Wakil Menteri Luar Negeri mengatakan, saat ini, jumlah ormas dan LSM asing di Indonesia ada sekitar 160 lembaga. "Kami hendak membenahi ormas asing sekalian dengan adanya Rancangan Undang-Undang Ormas sebagai pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas," ujarnya, Senin (5/12). Wardana sudah berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap ormas asing yang beroperasi di Indonesia. "Kami akan tanya dari mana mereka, konsentrasi di bidang apa, apa saja yang mereka lakukan di sini," kata Wardana.