KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gerah terhadap ulah kapal tanker yang akan berlabuh ke Singapura. Sebab kapal-kapal tanker ini diduga membuang minyak dan limbah ke perairan Indonesia, khususnya di perairan Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Riau sebelum memasuki Singapura. Untuk itu, pemerintah berencana menyeret pelaku pembuangan limbah dan minyak tersebut ke ranah hukum. Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak yang terindikasi melakukan pencemaran tumpahan minyak yang ada di kedua daerah tersebut. Namun sayangnya, hingga kini dirinya belum bisa memberitahu siapa pelaku yang terindikasi. Tapi secara prinsip, hingga saat ini KLHK telah melakukan dua hal yang menjadi fokus.
Pemerintah akan seret kapal tanker pembuang limbah di Batam ke ranah hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gerah terhadap ulah kapal tanker yang akan berlabuh ke Singapura. Sebab kapal-kapal tanker ini diduga membuang minyak dan limbah ke perairan Indonesia, khususnya di perairan Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Riau sebelum memasuki Singapura. Untuk itu, pemerintah berencana menyeret pelaku pembuangan limbah dan minyak tersebut ke ranah hukum. Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak yang terindikasi melakukan pencemaran tumpahan minyak yang ada di kedua daerah tersebut. Namun sayangnya, hingga kini dirinya belum bisa memberitahu siapa pelaku yang terindikasi. Tapi secara prinsip, hingga saat ini KLHK telah melakukan dua hal yang menjadi fokus.