Pemerintah akan Sesuaikan Tarif KRL, Ini Penjelasan Kemenhub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian terhadap tarif tiket KRL. 

Adapun dalam penyesuaian ini pemerintah akan membedakan tarif tiket bagi penumpang yang mampu dan kurang mampu. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pemerintah bersama dengan stakeholder terkait tengah mengkaji rencana tersebut. 


Namun demikian, kata dia rencana ini masih belum diberlakukan dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Harga Tiket Teranyar Kereta Bandara Soekarno-Hatta, Cek Juga Harga Tiket Eksekutif

"Belum ada rencana (pemberlakuan skema beda tarif) dalam waktu dekat," kata Adita pada Kontan.co.id, Rabu (22/3). 

Terkait dengan waktu pasti kapan berlaku, dia mengatakan hal ini akan bergantung pada hasil proses pengkajian. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tak akan ada kenaikan tarif KRL tahun ini. Namun, akan diberlakukan tarif baru bagi orang kaya tanpa melalui sistem subsidi.

Menurutnya, sistem subsidi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa yang menikmati tarif KRL murah saat ini adalah orang yang tepat. Masyarakat dengan ekonomi mampu akan membayar tarif KRL tanpa subsidi.

"Itu tidak naik (tarif saat ini), tapi kita pakai data yang ada dari Pemda. Kalimatnya bukan naik, tapi subsidi tepat sasaran," ujarnya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Outlook Kegiatan 2023 di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12) lalu.

Baca Juga: Proses Impor Kereta Rel Listrik (KRL) Bekas dari Jepang Masih Tersendat

Saat ini yang menggunakan tarif KRL tarifnya hanya sekitar Rp 4.000 untuk jarak minimal karena subsidi jenis Public Service Obligation (PSO) yang diberikan pemerintah. Padahal, harusnya tarif aslinya sekitar Rp 10.000 - Rp 15.000.

Karenanya, dengan pemberlakuan sistem subsidi ini, kemungkinan tarif KRL bagi orang kaya akan mendekati tarif asli atau tanpa subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi