KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya memperbaiki dan mempermudah proses tata niaga. Tak hanya dilakukan dengan mengurangi barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dari border ke post border, masih ada sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fajar Doni mengatakan penyederhanaan tata niaga dilakukan melalui empat langkah atau blok. Langkah pertama lanjut dia, memang dengan menggeser barang impor lartas dari border ke post border. Lebih lanjut menurutnya, setelah implementasi kebijakan itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan kedua, berupa simplifikasi perizinan. Sebab menurut Fajar, terdapat 1.073 harmonized system (HS) code yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga (K/L).
Pemerintah akan simplifikasi perizinan impor agar proses tata niaga mulus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya memperbaiki dan mempermudah proses tata niaga. Tak hanya dilakukan dengan mengurangi barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dari border ke post border, masih ada sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fajar Doni mengatakan penyederhanaan tata niaga dilakukan melalui empat langkah atau blok. Langkah pertama lanjut dia, memang dengan menggeser barang impor lartas dari border ke post border. Lebih lanjut menurutnya, setelah implementasi kebijakan itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan kedua, berupa simplifikasi perizinan. Sebab menurut Fajar, terdapat 1.073 harmonized system (HS) code yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga (K/L).