KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan. Penyusunan RPP tarif pemotongan PPh pasal 21 ini tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Adapun dasar pembentukannya adalah Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah akan Susun RPP tentang Tarif Pemotongan PPh 21
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan. Penyusunan RPP tarif pemotongan PPh pasal 21 ini tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Adapun dasar pembentukannya adalah Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).