Pemerintah akan susun teknis hedging utang valas



JAKARTA. Pemerintah bersiap untuk melakukan lindung nilai alias hedging atas instrumen utang pemerintah baik pinjaman maupun surat berharga negara dalam bentuk valas. Meski payung hukumnya sudah ada, namun pemerintah saat ini masih menyusun mekanisme hedging yang akan dilakukan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah berencana melakukan transaksi lindung nilai untuk surat berharga negara, khususnya dalam bentuk valas. Pasalnya, pembayaran bunga utang valas sangat tergantung pada kurs dollar AS.  Dengan kondisi fluktuasi nilai tukar yang cukup tinggi, maka ada risiko pembengkakan anggaran pembayaran bunga utang jika rupiah melemah terlalu dalam. Sehingga, "Hedging adalah pengaman supaya alokasi anggaran bisa lebih pasti," ujar Bambang Senin (28/1). Bambang menuturkan pemerintah tidak bisa menghindari adanya gejolak kurs. Nah, untuk meminimalisir risiko ini, maka pemerintah butuh melakukan hedging, sehingga lonjakan atau pembengkakan anggaran bisa lebih terestimasi.  Hanya saja, Bambang bilang, saat ini Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme hedging yang nantinya akan diterapkan. Menurutnya, sebenarnya ada banyak opsi di pasar yang bisa digunakan, hanya saja perlu ada pembahasan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) mengenai pemilihan mekanisme ini. Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu Schneider CH Siahaan mengaku pihaknya masih butuh waktu panjang untuk membahas mekanisme hedging surat utang ini. "Kami masih perlu menyiapkan sistem akuntansi dan teknologi informasi pendukungnya sebelum eksekusi hedging," ujarnya kepada KONTAN Minggu malam (27/1). Bambang belum bisa memastikan kapan mekanisme hedging utang valas ini bisa diterapkan. Yang jelas, jika nanti diterapkan, "Potensi lonjakan anggaran di luar perkiraan bisa diredam," ungkapnya. Catatan saja, awal tahun ini pemerintah telah menerbitkan payung hukum hedging utang. Bentuknya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah. Lewat beleid ini, pemerintah berharap, pembayaran utang luar negeri tak terganggu pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Baik pembayaran cicilan pokok utang maupun bunga.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.