KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah ratusan industri yang bisa mendapatkan insentif harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, telah terdapat 8 sektor industri. Dari 8 sektor itu, terdapat 88 perusahaan yang menikmati kebijakan tersebut. Baca Juga: Menteri ESDM: Harga gas US$ 6 per mmbtu mulai 1 April, termasuk untuk pembangkit
Pemerintah akan tambah perusahaan yang bisa menikmati harga gas US$ 6 per mmbtu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah ratusan industri yang bisa mendapatkan insentif harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Sebelumnya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, telah terdapat 8 sektor industri. Dari 8 sektor itu, terdapat 88 perusahaan yang menikmati kebijakan tersebut. Baca Juga: Menteri ESDM: Harga gas US$ 6 per mmbtu mulai 1 April, termasuk untuk pembangkit