JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak progresif atas objek tanah idle. Terkait hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil tengah merampungkan kebijakan lainnya untuk mengantisipasi keuntungan di sektor tanah agar tidak terlalu berlebihan. Ia menyebut bahwa kebijakan pajak progresif tanah tidaklah sulit dari sisi implementasi maupun kajian. Hanya saja, masalah waktu perlu dipertimbangkan bila beleid ini ingin diberlakukan. “Kajian tidak ada yang sulit, masalah timing saja. Yang paling penting harga tanah, PBB itu sesuai dengan harga pasar. Itu pun sebenarnya sudah menetralisir,” kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5) malam. “PBB misalnya di Sudirman, itu harus mencerminkan harga tanah di situ,” lanjutnya.
Pemerintah akan tampung tanah terlantar
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak progresif atas objek tanah idle. Terkait hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil tengah merampungkan kebijakan lainnya untuk mengantisipasi keuntungan di sektor tanah agar tidak terlalu berlebihan. Ia menyebut bahwa kebijakan pajak progresif tanah tidaklah sulit dari sisi implementasi maupun kajian. Hanya saja, masalah waktu perlu dipertimbangkan bila beleid ini ingin diberlakukan. “Kajian tidak ada yang sulit, masalah timing saja. Yang paling penting harga tanah, PBB itu sesuai dengan harga pasar. Itu pun sebenarnya sudah menetralisir,” kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5) malam. “PBB misalnya di Sudirman, itu harus mencerminkan harga tanah di situ,” lanjutnya.