Pemerintah akan tawar harga divestasi Freeport



JAKARTA. Penawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih sebatas pengiriman surat pernyataan sepakat untuk melepas saham senilai 10,64%. Namun belum melakukan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Maka dari itu harga divestasi saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum diketahui karena akan mengikuti valuasi yang ditentukan. Pemerintah akan mempertimbangkan melalui tawar-menawar harga divestasi. Menteri ESDM, Sudirman Said mengklaim bahwa Freeport akan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pemerintah dan sudah mengirim surat kepada pemerintah. “Secara respons kan sudah menyampaikan itu bahwa mereka siap menyerahkan divestasi. Tapi kan saat ini mereka menunggu pemerintah,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (10/11). Dia bilang mengenai harga divestasi saham tersebut ia belum akan membeberkan, pasalnya harga divestasi baru bisa ditentukan apabila sudah ada pembeli yang menyatakan minatnya. ”Ia kan begitu kalau divestasi, pertama harus jelas dulu siapa yang akan bertransaksi, kemudian dihitung nilai wajarnya,” terangnya. Maka dari itu, pemerintah akan mempertimbangkan harga divestasi melalui valuasi saham dan melalui tawar-menawar harga. “Itu yang sedang kami pertimbangkan,” jelasnya. Terkait dengan sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang telah menunjuk PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Inalum untuk menggarap divestasi saham Freeport, Sudirman bilang bahwa hal tersebut bukan sikap Menteri BUMN melainkan pertimbangan. "Saya kira bukan sikap tapi mempertimbangkan, mereka (Antam dan Inalum) sedang mengkaji dari kesediaan dana dan kemampuan neracanya karena itu kan divestasi yang tidak kecil,” jelasnya. Dia menambahkan mengenai batalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak berpengaruh atas divestasi saham Freeport. “Tidak ada pengaruh karena sebetulnya tidak ada PP maupun Permen divestasi, proses harus tetap berjalan, saya ingin menjelaskan bahwa kemarin ada usaha untuk memperbaiki PP tapi setelah dilihat keseluruhan mungkin lebih baik UU (Minerba) dikaji sekalian supaya lebih konfrehensif,” tandasnya. Harga saham yang ditawarkan Freeport menjadi acuan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi nilai kewajaran. Setelah evaluasi itu, ESDM menyerahkan kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti. Pemerintah memiliki batas waktu selama 90 hari sejak penawaran itu untuk menentukan sikap. Jika pemerintah tidak berminat maka akan ditawarkan secara berjenjang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Swasta Nasional. “Kalau pemerintah ingin ambil kesempatan untuk membeli divestasi saham, maka prosesnya akan melewati pemerintah. Tapi yang memutuskan beli atau tidak tetap, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, sementara Kementerian ESDM tugasnya supaya jadwalnya tidak meleset,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan