KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya akan segera memberikan insentif fiskal ke sektor properti, menyusul kebijakan pelonggaran down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI). Berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, ada beberapa kebijakan fiskal yang akan diguyurkan pemerintah ke sektor properti, seperti pertama, pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti. Kedua, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang saat ini tarifnya sebesar 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pemerintah akan tebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini kata MKPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya akan segera memberikan insentif fiskal ke sektor properti, menyusul kebijakan pelonggaran down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI). Berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, ada beberapa kebijakan fiskal yang akan diguyurkan pemerintah ke sektor properti, seperti pertama, pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti. Kedua, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan yang saat ini tarifnya sebesar 10% dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.