KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas terkait rencana perubahan kedua Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, perubahan yang kali ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity (aspek peraturan ganti rugi) kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi. “Jadi terkait legal indemnity, tanggung jawab pemerintah seperti apa kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi. Formulasinya nanti seperti apa,,” ujar Susiwijono via video conference, Senin (17/5).
Pemerintah akan tegaskan tanggung jawab terkait kejadian ikutan pasca vaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas terkait rencana perubahan kedua Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, perubahan yang kali ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity (aspek peraturan ganti rugi) kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi. “Jadi terkait legal indemnity, tanggung jawab pemerintah seperti apa kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi. Formulasinya nanti seperti apa,,” ujar Susiwijono via video conference, Senin (17/5).