JAKARTA. Pemerintah memastikan akan segera memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pegawai negeri sipil (PNS) secara efektif, September 2011. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mefinalisasi aturan terkait moratorium PNS yang akan diteken pada Rabu (24/8). "Akan kita tanda tangani di Kantor Wapres, lusa (Rabu). Sekarang tinggal ketok palu. Tapi memang masih ada yang akan kita rapikan, jadi belum bisa membeberkan detail seperti apa yang akan kita lakukan moratorium itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari, saat ditemui di Gedung Kementerian Kehutanan, Senin (22/8). Namun, ia memastikan, pelaksanaan moratorium tersebut akan berlaku terbatas. Dengan demikian, tidak semua sektor akan terkena kebijakan moratorium PNS tersebut. "Itu merupakan moratorium terbatas, dikecualikan untuk tenaga kerja yang secara mendasar dibutuhkan pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, sipir penjara. Tentu diterima selektif. Kalau yang cukup enggak usah moratorium, karena banyak juga yang bukan karena tidak cukup tetapi karena memang dia enggak mau di tempat terpencil, maunya di kota terus. Nah kita maunya ini disebar ke berbagai tempat," tegasnya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelah ditekennya aturan moratorium tersebut pada Rabu mendatang, nantinya kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bersama (SKB) oleh KemPAN dan RB, Menkeu, dan Mendagri. "Jadi moratorium itu nanti bisa dilihat aturannya bagaimana, setelah diputuskan final Rabu dan operasionalnya nanti akan lebih jelas bagaimana," ujarnya. Ia menuturkan, kebijakan pemberlakuan moratorium PNS tersebut didasarkan lantaran pemerintah ingin menata dan mengatasi kegemukan PNS yang terjadi di beberapa sektor saat ini. Pasalnya, hal tersebut menyebabkan hampir 70% anggaran negara habis tersalurkan untuk belanja pegawai. "Kita menata dulu yang ada. Setelah kita lepas di daerah, ternyata masing-masing APBD di daerah ada yang di atas 50% itu untuk gaji pegawai, bahkan sampai 70% hanya untuk gaji pegawai. Padahal idealnya kan 30%-50%, jadi kalau lebih itu berat. Karena porsi untuk pembangunan itu jadinya enggak lebih banyak," paparnya. Namun, ia mengaku tak ada batasan berapa jumlah pegawai yang akan di moratorium di masing-masing sektor. Yang penting, katanya, di sektor tersebut jumlah pegawai yang dibutuhkan proporsional. "Enggak dibatasi berapanya. Tapi tergantung kebutuhan, layanan apa yang memerlukan itu tetap kalau sudah memenuhi, nggak di moratorium. Setelah diteken nanti akan ada sosialisasi, kita undang semua pemerintah daerah sebagai warning awal," tandasnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menegaskan, setelah penandatanganan MoU nanti, pemerintah akan mengundang asosiasi, Gubernur dan Walikota untuk membicarakan lebih lanjut untuk melakukan penataan distribusi aparatur yang lebih baik, antara provinsi dan kabupaten. Jika ada yang kelebihan akan digeser ke tempat yang kurang aparaturnya. Dengan adanya kebijakan moratorium, tahun ini pemerintah rencananya akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Jumlah tenaga honorer yang ada saat ini adalah, pada kategori I ada sekitar 67.385 dan kategori II sekitar 652.460. Kemudian, usulan PNS sendiri sudah masuk dan terdaftar ada sekitar 670 ribu usulan PNS dari daerah dan sekitar 87 ribu usulan PNS dari pusat. "Jadi semuanya itu akan diseleksi dan tidak boleh melebihi jumlah yang pensiun tahun ini, yakni 107 ribu PNS," kata Deputi Bidang SDM KemPAN dan RB Ramli Naibaho. Dengan demikian, tenaga honorer yang ada saat ini tidak bisa diangkat seluruhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah akan teken moratorium pengangkatan PNS
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan segera memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pegawai negeri sipil (PNS) secara efektif, September 2011. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah mefinalisasi aturan terkait moratorium PNS yang akan diteken pada Rabu (24/8). "Akan kita tanda tangani di Kantor Wapres, lusa (Rabu). Sekarang tinggal ketok palu. Tapi memang masih ada yang akan kita rapikan, jadi belum bisa membeberkan detail seperti apa yang akan kita lakukan moratorium itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari, saat ditemui di Gedung Kementerian Kehutanan, Senin (22/8). Namun, ia memastikan, pelaksanaan moratorium tersebut akan berlaku terbatas. Dengan demikian, tidak semua sektor akan terkena kebijakan moratorium PNS tersebut. "Itu merupakan moratorium terbatas, dikecualikan untuk tenaga kerja yang secara mendasar dibutuhkan pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, sipir penjara. Tentu diterima selektif. Kalau yang cukup enggak usah moratorium, karena banyak juga yang bukan karena tidak cukup tetapi karena memang dia enggak mau di tempat terpencil, maunya di kota terus. Nah kita maunya ini disebar ke berbagai tempat," tegasnya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelah ditekennya aturan moratorium tersebut pada Rabu mendatang, nantinya kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bersama (SKB) oleh KemPAN dan RB, Menkeu, dan Mendagri. "Jadi moratorium itu nanti bisa dilihat aturannya bagaimana, setelah diputuskan final Rabu dan operasionalnya nanti akan lebih jelas bagaimana," ujarnya. Ia menuturkan, kebijakan pemberlakuan moratorium PNS tersebut didasarkan lantaran pemerintah ingin menata dan mengatasi kegemukan PNS yang terjadi di beberapa sektor saat ini. Pasalnya, hal tersebut menyebabkan hampir 70% anggaran negara habis tersalurkan untuk belanja pegawai. "Kita menata dulu yang ada. Setelah kita lepas di daerah, ternyata masing-masing APBD di daerah ada yang di atas 50% itu untuk gaji pegawai, bahkan sampai 70% hanya untuk gaji pegawai. Padahal idealnya kan 30%-50%, jadi kalau lebih itu berat. Karena porsi untuk pembangunan itu jadinya enggak lebih banyak," paparnya. Namun, ia mengaku tak ada batasan berapa jumlah pegawai yang akan di moratorium di masing-masing sektor. Yang penting, katanya, di sektor tersebut jumlah pegawai yang dibutuhkan proporsional. "Enggak dibatasi berapanya. Tapi tergantung kebutuhan, layanan apa yang memerlukan itu tetap kalau sudah memenuhi, nggak di moratorium. Setelah diteken nanti akan ada sosialisasi, kita undang semua pemerintah daerah sebagai warning awal," tandasnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menegaskan, setelah penandatanganan MoU nanti, pemerintah akan mengundang asosiasi, Gubernur dan Walikota untuk membicarakan lebih lanjut untuk melakukan penataan distribusi aparatur yang lebih baik, antara provinsi dan kabupaten. Jika ada yang kelebihan akan digeser ke tempat yang kurang aparaturnya. Dengan adanya kebijakan moratorium, tahun ini pemerintah rencananya akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Jumlah tenaga honorer yang ada saat ini adalah, pada kategori I ada sekitar 67.385 dan kategori II sekitar 652.460. Kemudian, usulan PNS sendiri sudah masuk dan terdaftar ada sekitar 670 ribu usulan PNS dari daerah dan sekitar 87 ribu usulan PNS dari pusat. "Jadi semuanya itu akan diseleksi dan tidak boleh melebihi jumlah yang pensiun tahun ini, yakni 107 ribu PNS," kata Deputi Bidang SDM KemPAN dan RB Ramli Naibaho. Dengan demikian, tenaga honorer yang ada saat ini tidak bisa diangkat seluruhnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News