Pemerintah akan terapkan pajak karbon, berikut efeknya bagi emiten di bursa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana ini tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. 

Mengutip catatan Kontan.co.id, pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. 

Analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha mengungkapkan, pemerintah memang tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya, dengan menyusun rencana kenaikan pajak emisi karbon.


Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%

Dilihat dari tujuannya, pajak karbon ini akan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi efek polusi ke lingkungan. Oleh karenanya, Dustin menilai kebijakan ini sebenarnya cukup baik. 

Adapun untuk dampak ke kinerja keuangan emiten di bursa, Dustin mengungkapkan masih perlu melihat lebih jauh mengenai tarif yang dikenakan nantinya. Sebab, kemungkinan tarif yang dikenakan beragam tergantung kriterianya. 

"Karena saat ini kan baru rencana dan belum pasti peraturannya dan kapan diterapkannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).

Yang jelas, jika aturan tersebut diterapkan di tengah kondisi seperti saat ini, pajak karbon hanya akan memberatkan kinerja emiten. 

Oleh karena penerapan pajak hanya menambah beban perusahaan, kebijakan ini berpotensi menyeret pergerakan harga saham nantinya. Apalagi jika diterapkan saat pendapatan emiten relatif tidak bertumbuh.

Akan tetapi ke depannya, pandemi diharapkan akan membaik dan pertumbuhan ekonomi dapat terealisasi. Kondisi ini akan mengerek pendapatan emiten, sehingga pengenaan pajak semacam pajak karbon lebih dapat diterima. 

Menanggapi rencana pajak karbon, Dustin menyarankan investor untuk menunggu pernyataan resmi mengenai tarif yang akan dikenakan. Di samping itu, investor dapat mencermati emiten-emiten yang mencatatkan kinerja positif. Sehingga, ketika nantinya peraturan ini benar akan diterapkan, dampak yang dirasakan oleh emiten tersebut tidak telalu signifikan. 

Selanjutnya: HIPMI tetap ingatkan pemerintah pertimbangkan kapan penerapan pajak karbon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi