KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana ini tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Mengutip catatan Kontan.co.id, pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. Analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha mengungkapkan, pemerintah memang tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya, dengan menyusun rencana kenaikan pajak emisi karbon.
Pemerintah akan terapkan pajak karbon, berikut efeknya bagi emiten di bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana ini tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Mengutip catatan Kontan.co.id, pajak karbon akan dikenakan berdasarkan jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. Analis Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha mengungkapkan, pemerintah memang tengah berupaya meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya, dengan menyusun rencana kenaikan pajak emisi karbon.