KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun penerapan PPKM level 3 juga diterapkan pada pusat perbelanjaan atau mall.\ Jumlah pengunjung pusat perbelanjaan tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengungkapkan pembatasan PPKM level 3 di khawatirkan tidak efektif karena hanya berlaku sesaat. “Pembatasan yang bersifat sesaat dikhawatirkan tidak efektif karena berdasarkan pengalaman yang lalu pada akhirnya masyarakat mendahului ataupun melakukan “curi start“ sebelum pembatasan berlaku efektif,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11).
Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di akhir tahun, ini tanggapan APPBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun penerapan PPKM level 3 juga diterapkan pada pusat perbelanjaan atau mall.\ Jumlah pengunjung pusat perbelanjaan tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengungkapkan pembatasan PPKM level 3 di khawatirkan tidak efektif karena hanya berlaku sesaat. “Pembatasan yang bersifat sesaat dikhawatirkan tidak efektif karena berdasarkan pengalaman yang lalu pada akhirnya masyarakat mendahului ataupun melakukan “curi start“ sebelum pembatasan berlaku efektif,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11).