KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan skema gaji tunggal atau single salary kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni PPATK dan KPK. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai, ide penerapan skema tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum undang-undang ASN keluar rencana tersebut sudah ada. Oleh karenanya, penerapan gaji tunggal menurutnya lebih cepat lebih baik jika diterapkan. "Sekitar 2017-an kalau enggak salah diusung lagi untuk dibahas. Saya pikir terlalu lama memikirkan tentang kapan lebih tepatnya, semakin cepat semakin baik. Tidak ada lagi PNS mengeluh gaji pokok kecil hanya Rp 3 juta kemudian tunjangan kecil, padahal take home pay mereka lebih besar dari swasta," kata Lina dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/9).
Dengan adanya mekanisme single salary nantinya instansi akan lebih mudah dalam mengontrol atau memonitor gaji pegawainya. Dengan data tersebut tentunya juga penting dalam pengenaan pajak penghasilan.
Baca Juga: Gaji Tunggal ASN Baru Uji Coba di Dua Instansi Ini Dengan gaji tunggal artinya tak ada lagi honor-honor yang akan dibayarkan secara terpisah. Melainkan akan menjadi satu bersama dengan gaji. "Itu gunanya untuk kontrol, seorang pegawai tidak lagi menerima misalnya kapanpun dia pergi pakai amplop bahasanya. Tidak cash and carry jadi semua terdata dalam satu sistem sehingga ketika seorang PNS pekerjaannya ada tambahan pekerjaan kepanitiaan atau apapun itu bisa tercatat dengan baik," jelasnya. Ia menjelaskan, saat ini banyak PNS ketika menerima gaji dibagi menjadi gaji pokok, kemudian tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan segala macam. Bahkan kadang ada juga yang menerima tambahan-tambahan lainnya. "Artinya dalam hal ini ada kontrol yang lebih baik. Hanya saja sekarang kontrol Ini harus disertai dengan betulkah kinerja yang dilaporkan atau yang menjadi catatan dari masing-masing pegawai itu benar-benar sudah diukur dengan baik. Jangan sampai nanti masih zaman modelnya pinter goblok pendapatan sama," tegas Lina. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary kini tengah diujicobakan pada dua instansi yakni PPATK dan KPK. "Baru exercise kemarin soal single salary itu kan baru di KPK dan di PPATK," kata Azwar Anas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9). Adapun evaluasi penerapan single salary system di KPK dan PPATK bakal menjadi acuan penerapan aturan ini ke depan. "Kita lihat modelnya karena nanti ini kan ada komplain orang yang kerja dengan yang ngga kerja kok salary-nya sama. Nah itu lah yang jadi hitungan evaluasi kita nanti kita seperti apa," imbuhnya.
Baca Juga: Bersiap, Seleksi Pendaftaran CASN 2023 Dimulai 17 September 2023 Anas menambahkan, skema gaji tunggal tersebut nanti akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Namun, Anas tidak mengatakan apakah skema gaji tunggal bakal diterapkan pada semua Kementerian/Lembaga. Menurutnya, pada instansi lain saat ini tunjangan kinerja masih menjadi prioritas untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja. "Sekarang kita tunjangan kinerja tetap menjadi prioritas ya. Karena untuk membedakan mana yang kerja, mana yang enggak karena daerah beda-beda ini kemampuannya. Tetapi juga negatifnya adalah kadang orang ngatur perjalanan dinas, rapat di luar kota hanya untuk dapat perjalanan dinas, sehingga plus minuslah antara kinerja dan efisiensi," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi