Pemerintah akan terbitkan 6 PP tentang ASN



JAKARTA. Aturan turunan atas Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digodok pemerintah. Perkembangan terakhir, pemerintah berencana memangkas aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).Sebelumnya, pemerintah berencana akan menerbitkan 19 RPP dan empat peraturan presiden (Perpres). Namun, menurut menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abbubakar tidak semua RPP tersebut efektif dalam menerjemahkan UU ASN.Oleh karenanya, pemerintah hanya akan membahas enam RPP saja, untuk disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). "Kita kurangi, supaya pelaksanaannya lebih efektif, jadi tidak terlalu banyak aturan tapi bisa mewakili," ujar Azwar, Selasa (15/7).Keenam RPP yang akan tetap dibahas itu diantaranya, RPP manajemen PNS, RPP Manajemen PPK, RPP Penilaian Kinerja dan Disiplin, RPP Pengganjian dan Tunjangan, RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari tua, dan RPP korpsProfesi Pegawai ASN. Selain RPP pemerintah juga akan tetap membahas empat rancangan Perpres. Keempat rancangan perpres itu antara lain tentang kependudukan, susunan organisasi,tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab komisi ASN. Kedua rancangan perpres tentang fungsi dan kewenangan lembaga administrasi negara, lalu rancangan perpres tentang fungsi dan kewenangan badan kepegawaian negara. Terakhir, rancangan petrpres tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja.Azwar bilang, pihaknya masih terus intensif dengan kementerian terkait membahas semua aturan tersebut. Ia menargetkan sebelum pemerintahan berakhir semua aturan tersebut sudah bisa keluar. Sebab, pembahasan RPP ini termasuk program yang harus tuntas di 100 hari terakhir pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto