Pemerintah akan terbitkan SBSN berupa Tabungan



JAKARTA. Tidak cukup dengan saving bond dan sukuk ritel (sukri), pemerintah bakal menjajal satu instrumen utang baru. Instrumen tersebut bernama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tabungan atau sukuk tabungan. Payung hukum penerbitan SBSN tabungan telah dirilis pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Tabungan. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Schneider Siahaan mengatakan SBSN tabungan hampir mirip dengan instrumen saving bond. "Ini adalah saving bond dalam bentuk syariah," ujarnya, Selasa (24/2). Apabila sukri bisa dijual namun saving bond dan SBSN tabungan tidak bisa dijual. Alasan pemerintah menerbitkan sukuk tabungan adalah untuk diversifikasi pembiayaan. Di sisi lain, dengan instrumen ini masyarakat diajarkan untuk disiplin dalam hal keuangan karena uang yang disimpan tidak bisa dijual. Menurut Schneider, nantinya penerbitan SBSN tabungan akan menggunakan underlying asset. Yang akan dijadikan underlying atau jaminan kemungkinannya adalah aset atau proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti sukri. Sama seperti penjualan ritel lainnya, penjualan sukuk tabungan dilakukan melalui agen penjual seperti bank, perusahaan efek, dan pihak lainnya yang dapat melakukan penjualan produk keuangan ritel. Nantinya akan ada minimal dan maksimal penyimpanan sukuk tabungan seperti saving bond. Mengenai berapa minimal dan maksimalnya, Schneider belum dapat menjelaskan. Sekedar gambaran, dalam saving bond pembelian minimal adalah Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar per orang. Tenornya sendiri, diakuinya, akan kurang lebih sama dengan tenor saving bond yaitu 3 tahun. "Tidak bisa panjang. Takut tidak ada pasarnya," terangnya. Adapun penerbitan sukuk tabungan ini tidak akan dilakukan pemerintah pada tahun ini dan baru tahun depan akan diterbitkan. Untuk tahun ini pemerintah cukup menerbitkan sukri dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan