JAKARTA. Kementerian Agama kembali melakukan pembenahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kementerian yang dipimpin Suryadarma Ali ini berencana menghentikan praktik dana talangan haji yang diberikan oleh perbankan syariah. Alasannya, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip haji yakni untuk mereka yang mampu. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu,mengatakan, selain tidak sesuai dengan prinsip haji, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrian untuk naik haji semakin panjang. Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi haji dari Kementerian. "Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat justru yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Pemerintah akan tertibkan dana talangan haji
JAKARTA. Kementerian Agama kembali melakukan pembenahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kementerian yang dipimpin Suryadarma Ali ini berencana menghentikan praktik dana talangan haji yang diberikan oleh perbankan syariah. Alasannya, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip haji yakni untuk mereka yang mampu. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu,mengatakan, selain tidak sesuai dengan prinsip haji, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrian untuk naik haji semakin panjang. Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi haji dari Kementerian. "Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat justru yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji," ujarnya.