KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah akan menertibkan importir maupun buyer yang selama ini melakukan splitting atas barang yang dibelinya dari luar negeri. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan bahwa hal ini bermula dari penemuan Ditjen Bea dan Cukai bahwa banyak importir maupun buyer yang hindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value) “Padahal barangnya di atas US$ 100. Misal, saya beli harganya US$ 1.000, tapi saya split jadi 11. Padahal, yang lakukan transaksi hanya satu, cuma saya. Ini akan kami koreksi,” kata Heru di Tangerang, Senin (23/8).
Pemerintah akan tertibkan importir yang melakukan splitting
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah akan menertibkan importir maupun buyer yang selama ini melakukan splitting atas barang yang dibelinya dari luar negeri. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan bahwa hal ini bermula dari penemuan Ditjen Bea dan Cukai bahwa banyak importir maupun buyer yang hindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value) “Padahal barangnya di atas US$ 100. Misal, saya beli harganya US$ 1.000, tapi saya split jadi 11. Padahal, yang lakukan transaksi hanya satu, cuma saya. Ini akan kami koreksi,” kata Heru di Tangerang, Senin (23/8).