Pemerintah akan tertibkan importir yang melakukan splitting



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah akan menertibkan importir maupun buyer yang selama ini melakukan splitting atas barang yang dibelinya dari luar negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan bahwa hal ini bermula dari penemuan Ditjen Bea dan Cukai bahwa banyak importir maupun buyer yang hindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value)

“Padahal barangnya di atas US$ 100. Misal, saya beli harganya US$ 1.000, tapi saya split jadi 11. Padahal, yang lakukan transaksi hanya satu, cuma saya. Ini akan kami koreksi,” kata Heru di Tangerang, Senin (23/8).


Ia melanjutkan, trik yang dilakukan oleh importir maupun buyer ini sudah lumrah dilakukan di berbagai negara. Oleh karena itu, pemerintah akan menertibkan ini untuk melindungi industri dalam negeri.

“Gejala ini sudah dideteksi World Trade Organization (WTO) dan terjadi di semua negara. Kami perbaiki ini untuk lindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

Saat ini, batasan tersebut sebesar US$ 100. Kebijakan ini berlaku apabila pembelian barang dari luar negeri di bawah US$ 100 atau lebih dari satu barang dengan cara dikirim dalam hari yang sama.

Atau dengan kata lain, dalam 1 invoice yang totalnya tidak melebihi US$ 100.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto