JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membuat peraturan tentang larangan pengiriman banyak short message service (SMS) promosi atau iklan dalam satu waktu atau biasa disebut broadcast SMS. Pengetatan pengiriman SMS promosi bertujuan sebagai perlindungan bagi pelanggan. Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika(SDPPI) Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan, peraturan ini akan menertibkan penggunaan SMS yang bisa mengganggu kenyamanan pelanggan. "Keberadaan SMS promosi atau iklan tanpa izin pelanggan telah merugikan banyak pihak," ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/1). Sebagai info, selama ini masih belum terdapat peraturan yang mengatur tentang pengiriman banyak SMS (broadcast SMS) yang berupa promosi atau iklan produk tertentu. Hal ini merugikan bagi pelanggan seperti masuknya banyak SMS promosi berbagai produk dalam satu hari.
Pemerintah akan tertibkan SMS promosi
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan membuat peraturan tentang larangan pengiriman banyak short message service (SMS) promosi atau iklan dalam satu waktu atau biasa disebut broadcast SMS. Pengetatan pengiriman SMS promosi bertujuan sebagai perlindungan bagi pelanggan. Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika(SDPPI) Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan, mengatakan, peraturan ini akan menertibkan penggunaan SMS yang bisa mengganggu kenyamanan pelanggan. "Keberadaan SMS promosi atau iklan tanpa izin pelanggan telah merugikan banyak pihak," ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/1). Sebagai info, selama ini masih belum terdapat peraturan yang mengatur tentang pengiriman banyak SMS (broadcast SMS) yang berupa promosi atau iklan produk tertentu. Hal ini merugikan bagi pelanggan seperti masuknya banyak SMS promosi berbagai produk dalam satu hari.