KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari swab tes atau PCR test. Adapun besaran batasan tarif PCR test disampaikan Airlangga sebesar Rp 900.000. Nantinya pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut. "Kementerian Kesehatan juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP juga bahwa untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900.000 nah ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Kemenkes akan membuat edaran," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/10).
Pemerintah akan tetapkan harga swab tes maksimal Rp 900.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari swab tes atau PCR test. Adapun besaran batasan tarif PCR test disampaikan Airlangga sebesar Rp 900.000. Nantinya pemerintah dalam hal ini Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut. "Kementerian Kesehatan juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP juga bahwa untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900.000 nah ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Kemenkes akan membuat edaran," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/10).