KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan terkait ukuran kapal penangkap ikan. Sebelumnya, pada era Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tentang batasan ukuran kapal ikan. Dalam aturan tersebut kapal ikan tidak boleh melebihi ukuran 150 Gross Tonnage (GT). Aturan tersebut dinilai menghambat nelayan dalam mencari ikan. Terutama untuk wilayah Natuna, Kepulauan Riau yang akhirnya banyak dimanfaatkan kapal asing. Baca Juga: Ini alasan mengapa nelayan China percaya diri menangkap ikan di dekat Natuna
Pemerintah akan ubah aturan terkait ukuran kapal penangkap ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan terkait ukuran kapal penangkap ikan. Sebelumnya, pada era Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tentang batasan ukuran kapal ikan. Dalam aturan tersebut kapal ikan tidak boleh melebihi ukuran 150 Gross Tonnage (GT). Aturan tersebut dinilai menghambat nelayan dalam mencari ikan. Terutama untuk wilayah Natuna, Kepulauan Riau yang akhirnya banyak dimanfaatkan kapal asing. Baca Juga: Ini alasan mengapa nelayan China percaya diri menangkap ikan di dekat Natuna