Pemerintah akan ubah batas emisi proyek listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tanggal 12 Januari 2018 berpotensi mengubah skema investasi proyek setrum di dalam negeri. Pasalnya, surat tersebut menyoal rencana penurunan batas emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Surat yang diteken oleh M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK tersebut adalah balasan atas surat WALHI tanggal 20 Desember 2017. Surat tersebut menyebutkan,  pada prinsipnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN dan perusahaan pembangkit mendukung rencana penurunan emisi pembangkit dengan cara mervisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 21/2008.

Namun, tiga pihak yang disebutkan dalam surat tadi mengusulkan agar penurunan emisi dengan mempertimbangkan kondisi pembangkit yang ada serta dampaknya. Surat balasan KLHK sekaligus memuat draft revisi Permen 21/2008.


Namun sepertinya lain isi surat, lain kenyataan. Ali Herman Ibrahim, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Ali Herman Ibrahim mengaku tak pernah diajak urun rembug oleh pemerintah mengenai rencana revisi Permen LH 21/2008. Praktis, APLSI tak paham asal-muasal angka revisi yang sudah disampaikan KLHK dalam surat balasan kepada WALHI.

Berangkat dari surat tersebut, APLSI mengkhawatirkan batasan baku mutu emisi  yang tertuang dalam draf. Menurut mereka, batasan tersebut bisa memberatkan independent power producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta yang akan membangun proyek PLTU.

Pasalnya, aturan batasan baku mutu emisi bisa mempengaruhi biaya investasi proyek setrum. "Ini akan berpengaruh terhadap biaya pembangunan, dilihat dari situasi yang berubah, so pastinya juga dampak kepada harga jual listrik," kata Ali saat dihubungi KONTAN, Kamis (8/2).

Lebih jauh, bukan tak mungkin rencana revisi aturan tadi justru menghambat realisasi mega proyek listrik 35.000 megawatt (MW) ke depan. Makanya, APLSI berharap dilibatkan dalam proses revisi beleid.

Pemerintah membenarkan adanya rencana revisi batasan baku mutu emisi PLTU dalam Permen 21/2008. Rencana perubahannya kini masih ada di meja KLHK. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah terang-terangan menyetujui rencana perubahan batas emisi tersebut.

Andy Noorsama Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, tujuan perubahan aturan tersebut positif. Pasalnya, dengan begitu ada kontrol terhadap emisi buang pembangkit listrik.

Pemerintah juga meyakini, perubahan baku mutu emisi tak akan mempengaruhi rencana pembangungan PLTU yang dilakukan oleh para perusahaan listrik swasta. Pasalnya, teknologi pembangkit listrik saat ini sudah banyak yang bisa mengakomodasi kebutuhan PLTU batubara tersebut.   Dalam gambaran Kementerian ESDM, IPP cukup cukup memasang sistem pengawas kontrol emisi di PLTU. Kalau hal itu mereka lakukan, perubahan batas emisi tidak akan berpengaruh apapun.

Kementerian ESDM juga menyebutkan, nanti bakal ada ketentuan baru untuk proyek PLTU. "Batubara yang sekarang  sudah comply dengan ketentuan yang sekarang, nanti yang baru lagi maka akan ada ketentuan yang baru terhadap PLTU-nya," tutur Andy di Kampus Universitas Indonesia, Kamis (8/2).

Sementara itu, Djoko Rahardjo Abu Manan, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN mengaku belum mengetahui rencana perubahan baku mutu emisi secara detail. Dus, dia tak bisa bicara banyak. "Yang jelas, pembangkit itu tentunya punya hitung-hitungan ekonomi dalam bahan mutu emisi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat