KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tanggal 12 Januari 2018 berpotensi mengubah skema investasi proyek setrum di dalam negeri. Pasalnya, surat tersebut menyoal rencana penurunan batas emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Surat yang diteken oleh M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK tersebut adalah balasan atas surat WALHI tanggal 20 Desember 2017. Surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN dan perusahaan pembangkit mendukung rencana penurunan emisi pembangkit dengan cara mervisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 21/2008. Namun, tiga pihak yang disebutkan dalam surat tadi mengusulkan agar penurunan emisi dengan mempertimbangkan kondisi pembangkit yang ada serta dampaknya. Surat balasan KLHK sekaligus memuat draft revisi Permen 21/2008.
Pemerintah akan ubah batas emisi proyek listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tanggal 12 Januari 2018 berpotensi mengubah skema investasi proyek setrum di dalam negeri. Pasalnya, surat tersebut menyoal rencana penurunan batas emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Surat yang diteken oleh M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK tersebut adalah balasan atas surat WALHI tanggal 20 Desember 2017. Surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN dan perusahaan pembangkit mendukung rencana penurunan emisi pembangkit dengan cara mervisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 21/2008. Namun, tiga pihak yang disebutkan dalam surat tadi mengusulkan agar penurunan emisi dengan mempertimbangkan kondisi pembangkit yang ada serta dampaknya. Surat balasan KLHK sekaligus memuat draft revisi Permen 21/2008.