JAKARTA. Untuk meloloskan program relaksasi ekspor mineral. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun poin penting dalam revisi PP ini, yaitu pemerintah akan mengubah seketika Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini untuk perusahaan tambang yang ingin mendapatkan izin ekspor di Januari 2017. Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi membeberkan poin penting dalam RPP tersebut menyebutkan bahwa Kontrak Karya bajunya akan diganti seketika menjadi IUPK.
Pemerintah akan ubah KK menjadi IUPK
JAKARTA. Untuk meloloskan program relaksasi ekspor mineral. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun poin penting dalam revisi PP ini, yaitu pemerintah akan mengubah seketika Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini untuk perusahaan tambang yang ingin mendapatkan izin ekspor di Januari 2017. Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi membeberkan poin penting dalam RPP tersebut menyebutkan bahwa Kontrak Karya bajunya akan diganti seketika menjadi IUPK.