Pemerintah akan Ubah Kontrak Gas Metana Batubara




JAKARTA. Pemerintah akan mengubah kontrak pengolahan Gas Metana Batubara atau Coalbed Methane (CBM). Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi (Dirjen Migas), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo, Ditjen Migas akan membuat supaya monetisasi gas CBM bisa dilakukan tanpa harus membuat rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) terlebih dahulu.

Menurut Evita, pengengubahan kontrak tersebut dilakukan supaya tidak ada lagi gas yang sia-sia keluar karena tidak ada PoD-nya. Sehingga gas itu dapat dimanfaatkan. "Hal itu sedang kami bicarakan, masuk dalam program 100 hari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Evita, Rabu (25/11).

Saat ini, beleid pengelolaan Gas Metana Batubara memang menyebabkan perusahaan pengelola harus memiliki PoD terlebih dahulu, baru gas bisa di jual. Evita mencontohkan, hal itu antara lain terjadi dalam pengelolaan CBM di Lapangan Rambutan, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.

Di Lapangan CBM yang merupakan wilayah kerja PT Medco E & P Indonesia, itu saat ini sudah keluar gas 0,005 juta kaki kubik per hari (mmscfd). "Kalau digunakan untuk listrik, sudah bisa menghasilkan 20 kilovolt, kan lumayan itu untuk beberapa rumah tangga kalau bisa dipakai. Tapi karena PoD-nya belum keluar, maka kita tidak bisa jual gasnya," kata Evita. Potensi CBM di Indonesia cukup besar dibandingkan dengan potensi gas itu sendiri. Evita menyebutkan, potensi gas di Indonesia mencapai 343 triliun kaki kubik atau trillion cubic feet (TCF). Sedangkan potensi CBM mencapai 453,30 TCF.

Saat ini jumlah total lapangan CBM di Indonesia ada 11 wilayah. Berdasarkan data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Agustus 2009 ada 15 CBM Kontrak Kerja Sama (KKS) yang ditandatangani. Minggu depan, akan ada penandatanganan untuk 5 KKS CBM. "Nanti akan kita umumkan pemenang 5 blok CBM," imbuh Evita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test