KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 demi mempercepat pelaksanaan mandatori biodiesel di tanah air. Hal itu guna biodiesel nantinya bisa digunakan untuk seluruh kendaraan termasuk non Public Service Obligation (PSO). Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jumat (20/7). "Pemerintah akan buat revisi Perpres yang mencakup non PSO (Public Service Obligation)," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai ratas. Pasalnya, dalam Perpres tersebut, penggunaan biodiesel sendiri baru diatur untuk kendaraan yang PSO seperti kereta api dan bus. Sementara untuk non PSO seperti kendaraan pribadi belum diatur.
Pemerintah akan ubah Perpres untuk terapkan B20 keseluruh kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 demi mempercepat pelaksanaan mandatori biodiesel di tanah air. Hal itu guna biodiesel nantinya bisa digunakan untuk seluruh kendaraan termasuk non Public Service Obligation (PSO). Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jumat (20/7). "Pemerintah akan buat revisi Perpres yang mencakup non PSO (Public Service Obligation)," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai ratas. Pasalnya, dalam Perpres tersebut, penggunaan biodiesel sendiri baru diatur untuk kendaraan yang PSO seperti kereta api dan bus. Sementara untuk non PSO seperti kendaraan pribadi belum diatur.