JAKARTA. Skema iuran pensiun bagi para PNS akan diubah. Jika selama ini iuran pensiun bagi PNS diambil dari gaji PNS yang setiap bulannya dipotong 10%. Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, perubahan skema tersebut rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada awal 2014 lalu. Kumala mengatakan, dalam draft rancangan peraturan pemerintah yang saat ini sedang digodog tersebut, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Sedangkan sumber kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
Pemerintah akan ubah skema iuran pensiun PNS
JAKARTA. Skema iuran pensiun bagi para PNS akan diubah. Jika selama ini iuran pensiun bagi PNS diambil dari gaji PNS yang setiap bulannya dipotong 10%. Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, perubahan skema tersebut rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada awal 2014 lalu. Kumala mengatakan, dalam draft rancangan peraturan pemerintah yang saat ini sedang digodog tersebut, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Sedangkan sumber kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.