JAKARTA. Skema iuran pensiun bagi para PNS akan diubah. Jika selama ini iuran pensiun bagi PNS diambil dari gaji PNS yang setiap bulannya dipotong 10%. Kumala Sari, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, perubahan skema tersebut rencananya akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pensiun PNS. Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara yang disahkan pada awal 2014 lalu. Kumala mengatakan, dalam draft rancangan peraturan pemerintah yang saat ini sedang digodog tersebut, dana pensiun PNS akan diambilkan dari beberapa sumber. Pertama, dari gaji PNS yang setiap bulan dipotong 1% untuk iuran pensiun. Sedangkan sumber kedua, diambilkan dari iuran pemerintah.
"Pemerintah kontribusinya 10% dari gaji, itu akan diambilkan dari pajak penghasilan (PPh) PNS yang sebulan besarannya sekitar 15%, " kata Kumala kepada KONTAN Rabu (10/12). Kumala mengatakan, selain mengatur mengenai skema iuran, dalam peraturan pemerintah yang saat ini sedang disusun tersebut, pemerintah juga akan mengatur beberapa ketentuan lain. Ketentuan pertama, soal hak pensiun. Kumala mengatakan, PNS yang berhak menikmati pensiun adalah PNS yang masa pengabdiannya minimal sudah mencapai 10 tahun dan tidak berhenti karena adanya sanksi disiplin atau pidana. Bagi PNS yang berhenti karena sanksi disiplin atau pidana, mereka tidak akan mendapat hak pensiun penuh. Mereka hanya akan memperoleh uang pensiun dari uang iuran 1% dari gaji yang mereka bayar setiap bulan.