JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Upaya ini mereka lakukan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depan bisa lebih efesien. Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Ariyanto menjelaskan, walau Perpres 70 baru berusia dua tahun, namun perlu direvisi. Sebab ada satu masalah pokok pengadaan barang jasa pemerintah yang belum diatur dalam perpres tersebut. Masalah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau e-procurement. Setya bilang, dalam Perpres 70 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum ada kewajiban bagi kementerian lembaga untuk menggunakan sistem elektronik.
Pemerintah akan wajibkan e-procurement nasional
JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Upaya ini mereka lakukan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah ke depan bisa lebih efesien. Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setya Budi Ariyanto menjelaskan, walau Perpres 70 baru berusia dua tahun, namun perlu direvisi. Sebab ada satu masalah pokok pengadaan barang jasa pemerintah yang belum diatur dalam perpres tersebut. Masalah tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau e-procurement. Setya bilang, dalam Perpres 70 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum ada kewajiban bagi kementerian lembaga untuk menggunakan sistem elektronik.