JAKARTA. Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya rampung. Dalam rapat finalisasi revisi Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tersebut, hari Selasa (24/12) pemerintah memutuskan untuk lebih membuka beberapa bidang usaha bagi kepemilikan asing. Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar bilang, beberapa sektor usaha yang menjadi lebih terbuka untuk asing tersebut terdiri dari sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sektor keuangan. Disektor perhubungan, pemerintah membolehkan memiliki saham hingga 49% dalam pembangunan terminal penumpang dan barang angkutan darat. Kepemilikan modal asing juga diperbolehkan dalam bidang usaha pengujian berkala kendaraan bermotor, paling tinggi 49%. Sementara untuk sektor kesehatan, pemerintah juga memperbolehkan industri farmasi dikuasai asing maksimal 85%, sebelumnya maksimal 75%.
Pemerintah akhirnya rampungkan pembahasan DNI
JAKARTA. Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya rampung. Dalam rapat finalisasi revisi Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tersebut, hari Selasa (24/12) pemerintah memutuskan untuk lebih membuka beberapa bidang usaha bagi kepemilikan asing. Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar bilang, beberapa sektor usaha yang menjadi lebih terbuka untuk asing tersebut terdiri dari sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sektor keuangan. Disektor perhubungan, pemerintah membolehkan memiliki saham hingga 49% dalam pembangunan terminal penumpang dan barang angkutan darat. Kepemilikan modal asing juga diperbolehkan dalam bidang usaha pengujian berkala kendaraan bermotor, paling tinggi 49%. Sementara untuk sektor kesehatan, pemerintah juga memperbolehkan industri farmasi dikuasai asing maksimal 85%, sebelumnya maksimal 75%.