KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakomodir usulan DPR mengenai definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme. Sebelumnya pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) revisi UU Antiterorisme telah membuat definisi mengenai terorisme. Namun, DPR meminta penambahan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. "Kita tidak bisa memutuskan sendiri DPR mengusulkan demikian sehingga keluar alternatif menambahkan frase di dalamnya," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5).
Pemerintah akomodir usulan DPR soal definisi terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakomodir usulan DPR mengenai definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme. Sebelumnya pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) revisi UU Antiterorisme telah membuat definisi mengenai terorisme. Namun, DPR meminta penambahan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. "Kita tidak bisa memutuskan sendiri DPR mengusulkan demikian sehingga keluar alternatif menambahkan frase di dalamnya," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5).