Pemerintah akomodir usulan DPR soal definisi terorisme



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakomodir usulan DPR mengenai definisi terorisme pada revisi Undang Undang (UU) Antiterorisme.

Sebelumnya pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) revisi UU Antiterorisme telah membuat definisi mengenai terorisme. Namun, DPR meminta penambahan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

"Kita tidak bisa memutuskan sendiri DPR mengusulkan demikian sehingga keluar alternatif menambahkan frase di dalamnya," ujar Ketua Panja revisi UU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5).


Berdasarkan masukan tersebut Panja revisi UU Antiterorisme akan membawa dua definisi pada rapat kerja. Rapat kerja tersebut direncanakan akan memutuskan darindua alternatif tersebut.

Rapat kerja yang direncanakan dilaksanakan pada, Kamis (24/5) tersebut akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), juga mengundang Polri dan TNI. "Kami akan langsung melakukan koodinasi dengan Menkumham setelah ini," terang Enny.

Bentuk akomodir tersebut dilakukan dengan memasukkan frase motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan pada salah satu alternatif definisi terorisme. Frase tersebut sebelumnya hanya berada pada konsideran tidak pada batang tubuh.

Definisi terorisme alternatif 1 berdasarkan hasil rapat berbunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Sementara pada alternatif 2 ditambahkan frase "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" sebagai penutup. Enny bilang mengenai definisi yang akan dipilih akan melihat rapat kerja mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto