Pemerintah akui wacanakan PPh turun dan PPN naik



JAKARTA. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengakui, pemerintah penurunan tarif PPh. Goro berpendapat, sebagai kompensasinya maka kenaikan tarif PPN diperlukan. Namun menurut Goro, hingga kini revisi Undang-Undang PPh dan PPN masih dalam tahap kajian. "Mungkin PPh turun 2%, mungkin kurang dari itu. Tetapi kan harus ada kajiannya secara komprehensif," kata Goro. Sejak awal tahun 2015, pemerintah telah mengumumkan akan merevisi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pajak, diantaranya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang PPh, dan Undang-Undang PPN. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan bahwa poin utama dalam revisi Undang-Undang PPh, yaitu penurunan tarif PPh wajib pajak badan. Namun ia belum menyebutkan perubahan tarif pasti yang dimaksud. Menurut Goro, perlu kajian komprehensif terkait revisi tarif baik PPh maupun PPN. Ia juga bilang, butuh waktu lebih banyak untuk membahas revisi UU PPN karena lebih kompleks. Namun menurutnya, jika tarif PPN dinaikkan, maka pungutan pajak tersebut akan lebih tertuju kepada kalangan menengah ke atas. Menurutnya, masyarakat golongan atas sudah pasti lebih banyak konsumsinya sehingga pajak yang dibayarkan seharusnya lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan