KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo tela menyetujui adanya penambaan penyertaan modal negara (PNM) kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp 45 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 29 Oktober 2021 lalu. Dalam keputusan tersebut, penambahan modal berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada LPI.
Pemerintah alihkan saham BRI dan Mandiri senilai Rp 45 triliun kepada LPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo tela menyetujui adanya penambaan penyertaan modal negara (PNM) kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp 45 triliun. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 29 Oktober 2021 lalu. Dalam keputusan tersebut, penambahan modal berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik negara Republik Indonesia pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada LPI.