KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan anggaran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp 1,131 triliun untuk tahun 2022. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,08 miliar untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 bagi 139.547 peserta. Ditambah proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 kepada 134.835.015 tenaga kerja dengan nilai dana iuran Rp 1,130 triliun. "Sehingga total anggaran dibutuhkan untuk anggaran Tahun 2022 untuk program JKP adalah Rp 1,131 triliun, jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan diberikan ke Kemenaker kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/3).
Ida menjelaskan, dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi JKK serta JKM. Kemudian dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP yang diserahkan langsung kepada BPJS ketenagakerjaan. Ida menegaskan program JKP sudah berjalan dengan pemberian dana awal kepada BPJS Ketenagakerjaan. Baca Juga: Cara Gampang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Juga Syaratnya Kemudian untuk tahun 2021 dalam periode Februari-November 2021 telah terbayarkan iuran program JKP dari pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 823,9 miliar untuk 100,84 juta tenaga kerja. Kemudian per 20 Maret kemarin ada 191 orang tenaga kerja yang mencairkan manfaat tunai dari program JKP. Kemudian sebanyak 94 orang melakukan asesmen pengembangan diri, 34 orang melakukan konseling dan 58 orang telah melamar lebih dari 5 pekerjaan.