KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan anggaran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp 1,131 triliun untuk tahun 2022. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,08 miliar untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 bagi 139.547 peserta. Ditambah proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 kepada 134.835.015 tenaga kerja dengan nilai dana iuran Rp 1,130 triliun. "Sehingga total anggaran dibutuhkan untuk anggaran Tahun 2022 untuk program JKP adalah Rp 1,131 triliun, jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan diberikan ke Kemenaker kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/3).
Pemerintah Alokasikan Anggaran Program JKP Tahun 2022 Senilai Rp 1,131 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan anggaran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp 1,131 triliun untuk tahun 2022. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,08 miliar untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 bagi 139.547 peserta. Ditambah proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 kepada 134.835.015 tenaga kerja dengan nilai dana iuran Rp 1,130 triliun. "Sehingga total anggaran dibutuhkan untuk anggaran Tahun 2022 untuk program JKP adalah Rp 1,131 triliun, jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan diberikan ke Kemenaker kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/3).