KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 69,33 triliun untuk 542 provinsi dan kabupaten/kota dalam postur sementara APBN 2019. DAK fisik ini naik sebesar Rp 10 triliun dari outlook 2018 yang sebesar Rp 59,3 triliun. DAK fisik merupakan bagian dari dana transfer khusus ke daerah yang di tahun depan dialokasikan sebesar Rp 200,37 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, DAK fisik ini terbagi atas 3 kategori, yakni DAK reguler, DAK penugasan dan DAK afirmasi. Dalam postur sementara RAPBN 2019, anggaran DAK reguler sebesar Rp 43,6 triliun, DAK Penugasan sebesar Rp 19,02 triliun, dan DAK afirmasi sebesar Rp Rp 6,69 triliun. “Pengkajian DAK fisik ini sudah dilakukan melalui proses Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) juga dengan proses diskusi. Saya menganggap proses ini sudah dilakukan. Selalu ada ruang untuk menyempurnakan. Selama ketidaksempurnaan tersebut karena mekanisme, bukan karena ada tindakan melawan hukum atau tindakan konflik kepentingan,” tutur Sri Mulyani, Kamis (25/10).
Pemerintah alokasikan DAK fisik Rp 69,33 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 69,33 triliun untuk 542 provinsi dan kabupaten/kota dalam postur sementara APBN 2019. DAK fisik ini naik sebesar Rp 10 triliun dari outlook 2018 yang sebesar Rp 59,3 triliun. DAK fisik merupakan bagian dari dana transfer khusus ke daerah yang di tahun depan dialokasikan sebesar Rp 200,37 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, DAK fisik ini terbagi atas 3 kategori, yakni DAK reguler, DAK penugasan dan DAK afirmasi. Dalam postur sementara RAPBN 2019, anggaran DAK reguler sebesar Rp 43,6 triliun, DAK Penugasan sebesar Rp 19,02 triliun, dan DAK afirmasi sebesar Rp Rp 6,69 triliun. “Pengkajian DAK fisik ini sudah dilakukan melalui proses Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) juga dengan proses diskusi. Saya menganggap proses ini sudah dilakukan. Selalu ada ruang untuk menyempurnakan. Selama ketidaksempurnaan tersebut karena mekanisme, bukan karena ada tindakan melawan hukum atau tindakan konflik kepentingan,” tutur Sri Mulyani, Kamis (25/10).