KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Desa bagi desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Kinerja (AK) tersebut sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemnkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, ada sebanyak 7.495 desa yang bakal menerima Dana Desa berdasarkan Alokasi Kinerja tersebut. Setiap desa diperkirakan menerima alokasi sebesar Rp 144 juta. Dengan demikian, total anggaran Dana Desa untuk desa kinerja terbaik mencapai Rp 1,08 triliun. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja dirilis, Kemenkeu telah merinci apa saja yang menjadi indikator desa berkinerja terbaik sehingga bisa memperoleh alokasi Dana Desa tersebut.
Pemerintah alokasikan Dana Desa untuk desa kinerja terbaik, berikut indikatornya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Desa bagi desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Kinerja (AK) tersebut sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemnkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, ada sebanyak 7.495 desa yang bakal menerima Dana Desa berdasarkan Alokasi Kinerja tersebut. Setiap desa diperkirakan menerima alokasi sebesar Rp 144 juta. Dengan demikian, total anggaran Dana Desa untuk desa kinerja terbaik mencapai Rp 1,08 triliun. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja dirilis, Kemenkeu telah merinci apa saja yang menjadi indikator desa berkinerja terbaik sehingga bisa memperoleh alokasi Dana Desa tersebut.