KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pesantren, telah mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru (AKB/new normal) sebesar Rp 2,6 triliun. Alokasi dana ini terdiri atas Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)/ Lembaga Pendidikan Al-quran (LPA) sebesar Rp 2,38 triliun, serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar. Bantuan ini adalah dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah alokasikan Rp 2,6 triliun untuk program PEN pesantren
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pesantren, telah mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru (AKB/new normal) sebesar Rp 2,6 triliun. Alokasi dana ini terdiri atas Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)/ Lembaga Pendidikan Al-quran (LPA) sebesar Rp 2,38 triliun, serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar. Bantuan ini adalah dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.