Pemerintah alokasikan Rp 34,15 triliun bagi UMKM di program pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020.

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memberikan dukungan pada dunia usaha. Salah satunya, dukungan fiskal untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui stimulus kredit UMKM.


Baca Juga: Suntik Rp 149 triliun untuk BUMN, begini penjelasan pemerintah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, sebagai dukungan bagi UMKM, pemerintah akan memberikan subsidi bunga dengan alokasi dana mencapai Rp 34,15 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan dengan total nilai Rp 28,06 triliun.

"Insentif perpajakan ini, sudah ada pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP, ini totalnya paketnya Rp 28,06 triliun," ujar Febrio di dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).

Tak hanya itu, Febrio mengatakan pemerintah juga akan berusaha untuk mendorong kredit modal kerja baru, terutama untuk UMKM di tahun 2020 ini dengan anggaran mencapai Rp 125 triliun.

Nah, untuk melakukan hal ini pemerintah akan melakukan modalitas penjaminan untuk kredit modal kerja, yang akan diperkuat agar ada dorongan terhadap aktivitas perekonomian.

"Nanti pemerintah bisa membayar imbal jasa penjaminannya dengan anggaran sejauh ini Rp 5 triliun. Selain itu juga, harus ada pencadangan di pemerintah saat melakukan penjaminan, dalam hal ini kami siapkan Rp 1 triliun di sana," kata Febrio.

Menurutnya, tujuan dari penjaminan kredit modal kerja ini dilakukan agar nantinya bisa terjadi kredit modal kerja baru bagi UMKM di tahun ini. Namun demikian, Febrio mengatakan pemerintah baru akan menunjukkan rincian dari kredit modal kerja ini pada kuartal III 2020 dan kuartal IV 2020 mendatang.

Baca Juga: Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat