KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020. Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memberikan dukungan pada dunia usaha. Salah satunya, dukungan fiskal untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui stimulus kredit UMKM.
Pemerintah alokasikan Rp 34,15 triliun bagi UMKM di program pemulihan ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengimplementasikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020. Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memberikan dukungan pada dunia usaha. Salah satunya, dukungan fiskal untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui stimulus kredit UMKM.